Pada tahun 1952 tersebut, Kongregasi bruder Maria Tak Bernoda (MTB) mulai membuka SMA di Pontianak. Namun pada tahun 1953 sekolah tersebut dijadikan negeri, yang sekarang dikenal sebagai SMA 1.
Tahun 1960, lulusan dari SMP Bruder dan SMP Suster di Pontianak dirasa semakin banyak jumlahnya. Bagi siswa yang mau melanjutkan ke sekolah Katolik terpaksa juga harus ke Jawa. Hanya dengan bekal nilai ujian yang tinggi dan biaya besar, barulah mereka dapat diterima di Jawa. Yang menjadi kesulitan adalah terbatasnya daya tampung sekolah Katolik di Jawa yang diinginkan. Melihat kenyataan ini Br. Bruno sebagai kepala sekolah SMP Bruder waktu itu dan Br. Bernulfus merintis pendirian SMA Katolik di Pontianak.
Tahun 1963, beberapa umat Katolik di Pontianak juga mempunyai keinginan yang sama yaitu mendirikan SMA Katolik. Hal ini menjadi kenyataan dengan berdirinya SMA Swasta Katolik, yaitu SMA Santo Paulus, di bawah asuhan Yayasan Santo Paulus.
Yayasan Santo Paulus
Hari Sabtu 29 Juni 1963, bertepatan dengan pesta Santo Petrus dan Santo Paulus, didirikanlah Yayasan Santo Paulus dengan Akte Notaris
No. 46.
Pengurus
Yayasan pada saat pendiriannya adalah sebagai berikut:
Ketua: Dr. H
Ganda Wijaya
Wakil Ketua:
Petrus Anjim
Sekretaris:
PF Sujimin
Bendahara:
Lay Siong Kwan
Komisaris:
Yosef Sudaryoko, Lioe Khet Min, PFH Pietersz
Pembantu:
Joh. Hartoyo, HS Masoeka Djanting, St. Hufat, Lie Sak Djan
Modal pertama Yayasan dikumpulkan dengan menyisihkan
kekayaan sebesar Rp 1.100. Pangkal kekayaan didapat dari:
a. Pangkal
kekayaan yang disebut dalam Mukadimah Akte.
b. Bantuan
tetap dari para penderma (donatur).
c. Subsidi
dari Pemerintah.
d.
Sumbangan, hibah-hibah wasiat dan pendapatan yang sah dan tidak mengikat.
Maksud dan
tujuan didirikannya Yayasan Santo Paulus adalah :
- Membentuk manusia yang cakap dan menjadikannya warga negara yang bertanggung jawab terhadap masyarakat dan tanah air.
- Memelihara serta menyelenggarakan/mengusahakan pendidikan dan pengajaran, serta menjalankan/mengusahakan lain-lain usaha yang bertalian dengan azas pendidikan seperti perpustakaan dan lain-lain dalam arti kata seluas-luasnya, yang tidak bertentangan dengan undang-undang pemerintah Negara Republik Indonesia.
Sumber : http://www.smapaulus.com/index.php?option=com_content&view=article&id=55&Itemid=59
Tidak ada komentar:
Posting Komentar